Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Mario Dandy, Pelaku AG Resmi Ditahan di LPKS, Ini Kurun Waktunya

- 9 Maret 2023, 12:00 WIB
Foto Mario Dandy bersama AG. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Foto Mario Dandy bersama AG. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). /Tangkapan Layar Twitter

POTENSI BISNIS - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Menurutmu, penahanan AG ini akan berlangsung selama 7 hari.

Sebagai informasi, kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo juga berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

AG resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” kata Hengki, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 9 Maret 2023.

Hengki menjelaskan, penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik.

Menurut Hengki, penahanan AG juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2023: Percuma Saja Zara Halalkan Cara Kotornya, Aldebaran Pasti Menang dari Nino

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x