POTENSI BISNIS - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Menurutmu, penahanan AG ini akan berlangsung selama 7 hari.
Sebagai informasi, kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo juga berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
AG resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.
“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” kata Hengki, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 9 Maret 2023.
Hengki menjelaskan, penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik.
Menurut Hengki, penahanan AG juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan.