Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

- 18 Mei 2022, 08:50 WIB
Presiden Jokowi. disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali./
Presiden Jokowi. disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali./ /Instagram.com/@jokowi

POTENSI BISNIS - Masyarakat boleh melepas masker ketika beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Hal tersebut, disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali.

Oleh Sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker.

Baca Juga: Puji Langkah Menkop UKM Teten Masduki, GKN Indonesia Komitmen Dorong Percepatan 1 Juta Wirausaha Baru

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker."

Baca Juga: Elsa Ketahui Kronologi Kematian Keisya, Istri Nino Kambing Hitamkan Sosok Ini, Prediksi Ikatan Cinta

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," sambungnya.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan agar menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ucapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Mama Sarah Picu Ketegangan di Antara Elsa dan Andin, Tega Teriaki Istri Al dengan Sebutan Ini

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujarnya.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x