Masa Berlaku SIM Kadaluwarsa, Bisa Diperpanjang, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 10:04 WIB
 Ilustrasi surat ijin mengemudi (SIM). Masa Berlaku SIM Kadaluwarsa, Bisa Diperpanjang, Simak Syarat dan Ketentuannya./
Ilustrasi surat ijin mengemudi (SIM). Masa Berlaku SIM Kadaluwarsa, Bisa Diperpanjang, Simak Syarat dan Ketentuannya./ /polri.go.id

POTENSI BISNIS - Surat izin mengemudi atau biasa disebut SIM menjadi syarat kelayakan seseorang dalam berkendara.

Selain STNK, diharuskan bagi setiap orang yang akan berkendara untuk membawa SIM tersebut.

Biasanya, jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka seseorang harus segera memperpanjangnya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kartu BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK, Ibadah Haji dan Umrah hingga Jual Beli Tanah

Jika sampai telat, maka pemilik SIM tersebut harus membuat dan mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Kini ada kabar baik bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur lebaran Idul Fitri yakni dari tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022.

Melansir PMJ News, pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Seorang Perempuan Terlihat Mandiri dan Kuat, Bisa Terungkap dari Gambar Ini

Keringanan tersebut diberikan berdasarkan keterangan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x