Pemerintah Tetapkan Kartu BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK, Ibadah Haji dan Umrah hingga Jual Beli Tanah

- 22 Februari 2022, 13:36 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Tangakapan layar/ setneg.go.id/

 

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah menetapkan kepada masyarakat agar menyertakan kartu BPJS Kesehatan saat mengurus segala keperluan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan 6 Januari 2022. Inpres itu tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keperluan yang dimaksud di antaranya, semisal membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah, hingga pendaftaran ibadah haji dan umrah.

Baca Juga: Kapan Cair BSU 2021? Simak Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via HP dan WhatsApp

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tulis bunyi Inpres tersebut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa, 22 Februari 2022.

Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan, sesuai poin ke-5 huruf a hingga c dalam kebijakan tersebut. 

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," ujarnya. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Aldebaran Syok, Demi Balon Biru Nyawa Reyna Hampir Melayang

Tak hanya itu, Jokowi sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.

Halaman:

Editor: Babah Pram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x