POTENSI BISNIS - Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19, kriteria penerima bantuan antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Baca Juga: Bansos Tunai PKH dari Negara, Berikut Golongan yang Akan Menerima Bantuan
Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Daftar BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta Cair Pekan Ini
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan PPKM Bansos PKH dan BST Rp600 Ribu Sudah Cair