POTENSI BISNIS - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.
Daftar nama calon jamaah haji 2022 tersebut bisa diketahui melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
"Alhamdulillah proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu," ujar Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta per Jemaah
Menurutnya, daftar nama jamaah haji 2022 yang sudah diumumkan dan dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.
Hilman menerangkan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jamaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi.
Yakni mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun nol bulan per tanggal 30 Juni 2022, serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: 3 Tips Agar Rajin Membaca Alquran, Satu di Antaranya Jadika sebagai Sahabat
"Saya minta jamaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," ucapnya.