Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta per Jemaah

- 14 April 2022, 12:20 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022, rata-rata sebesar Rp39.886.009 yang harus dibayar per jemaah./Kemenag.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022, rata-rata sebesar Rp39.886.009 yang harus dibayar per jemaah./Kemenag. /kemenag

POTENSI BISNIS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022, rata-rata sebesar Rp39.886.009 yang harus dibayar per jemaah.

Hal tersebut telah disepakati saat melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

Menurutnya, semua jumlah biaya tersebut sudah termasuk akomodasi kendaraan hingga kebutuhan yang lainnya.

Baca Juga: Akses NIK di Database Kependudukan bakal Dikenakan Tarif

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," kata Yaqut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Kamis, 14 April 2022.

"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ujarnya.

Yaqut mengatakan, Bipih merupakan komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Menurut Yaqut, tahun 2022 ini telah disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x