Akses NIK di Database Kependudukan bakal Dikenakan Tarif

- 14 April 2022, 12:15 WIB
ilustrasi KTP Elektronik. Akses NIK di Database Kependudukan bakal Dikenakan Tarif./
ilustrasi KTP Elektronik. Akses NIK di Database Kependudukan bakal Dikenakan Tarif./ /Maria Nofianti |PORTAL PURWOKERTO

POTENSI BISNIS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Adapun tarif itu bakal dikenakan ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan. Seperti NIK, foto wajah sampai pemadanan data.

Kemudian, tarif yang dibebankan tersebut akan dipakai untuk peremajaan perangkat sampai server. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.

Baca Juga: MotoGP 2022: Quartararo akan Buat Keputusan Masa Depannya pada Paruh Musim Ini

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya, dilansir dari PMJ News.

Menurut Zudan, kebijakan tersebut telah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga dan sangat berharap memahami kondisi serta kebutuhan Dukcapil.

Baca Juga: Horoskop Kamis 14 April 2022: Aries, Taurus, dan Gemini Utamakan Kebutuhan daripada Keinginan

Alasannya, selama ini pemerintah menanggung biaya akses itu dengan menggunakan APBN.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama delapan tahun ditanggung APBN,” ucapnya.

“Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," tandasnya.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah