Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta per Jemaah

- 14 April 2022, 12:20 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022, rata-rata sebesar Rp39.886.009 yang harus dibayar per jemaah./Kemenag.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022, rata-rata sebesar Rp39.886.009 yang harus dibayar per jemaah./Kemenag. /kemenag

Yaqut menegaskan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H-2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," tegas Yaqut.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," katanya.

Menurutnya, meski kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Yaqut menyampah, saat ini Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Serta, kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujar Yaqut.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah