Yaqut menegaskan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H-2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," tegas Yaqut.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," katanya.
Menurutnya, meski kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Yaqut menyampah, saat ini Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Serta, kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujar Yaqut.***