Jelang Libur Lebaran Idul Fitri 2022, PNS Diperbolehkan Mudik dan Mengajukan Cuti

- 20 April 2022, 11:09 WIB
ilustrasi PNS atau ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, para PNS diperbolehkan mengajukan cuti./
ilustrasi PNS atau ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, para PNS diperbolehkan mengajukan cuti./ /jabarprov.go.id

POTENSI BISNIS - Pemerintah kini telah mengizinkan masyarakat mudik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, para PNS diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur nasional Idul Fitri 2022.

Menurutnya, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi atau membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.

Baca Juga: Menjelang Arus Mudik Lebaran 2022, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penyekatan

Maka dari itu, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," kata Tjahjo, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu, 20 April 2022.

Tjahjo mengatakan, PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2022: Enea Bastianini Penuh Percaya Diri

Menurut Tjahjo, selama bulan Ramadhan 2022 pejabat dan PNS dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber).

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x