POTENSI BISNIS - Pemerintah kini telah mengizinkan masyarakat mudik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, para PNS diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur nasional Idul Fitri 2022.
Menurutnya, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi atau membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Baca Juga: Menjelang Arus Mudik Lebaran 2022, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penyekatan
Maka dari itu, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," kata Tjahjo, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu, 20 April 2022.
Tjahjo mengatakan, PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
Baca Juga: MotoGP Portugal 2022: Enea Bastianini Penuh Percaya Diri
Menurut Tjahjo, selama bulan Ramadhan 2022 pejabat dan PNS dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber).