Karyawan Perhutani Minta Aturan KLHK soal Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Ditinjau Ulang

- 16 April 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi. Air Terjun Lider merupakan kawasan hutan lindung yang meiliki tumapahan air setinggi 60 meter yang berada di tengah hutan
Ilustrasi. Air Terjun Lider merupakan kawasan hutan lindung yang meiliki tumapahan air setinggi 60 meter yang berada di tengah hutan /banyuwangibagus.com/

POTENSI BISNIS – Sejumlah karyawan Perhutani meminta untuk mengkaji ulang aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Permintaan untuk mengkaji ulang KHPDK tersebut datang dari Serikat Karyawan Perhutani Jawa Barat Banten.

Kebijakan dari KLHK tersebut diterapkan di lahan seluas 1 juta hektare lebih di Pulau Jawa. Sebagaimana tertuang di dalam SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Kabar Duka Al Jadi Korban Pesawat Jatuh saat Pergi ke Amerika, Andin dan Reyna Pingsan

Ade Sahdan selaku perwakilan Serikat Karyawan Perum Perhutani Garut menyampaikan, pihaknya kini telah membuat pernyataan sikap dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang SK KHDPK tersebut.

Menurut Ade Sahdan, SK yang dikeluarkan KLHK tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian.

Ade Sahdan menilai, dengan adanya SK tersebut menimbulkan ketidakpastian nasib dari ribuan karyawan Perhutani yang selama ini bekerja pada lokasi kawasan hutan yang ditetapkan menjadi KHDPK.

Selain itu, menurutnya dimungkinkan munculnya upaya-upaya penguasaan tanah di kawasan hutan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan SK KHDPK.

Baca Juga: IKATAN CINTA Hari Ini: Ditinggal Al, Malangnya Nasib Andin Harus Kehilangan Reyna? Nino Merasa Puas

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Jurnal Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x