Polisi bakal Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi

- 24 Januari 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi pelat nomor./ Polisi bakal Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi
Ilustrasi pelat nomor./ Polisi bakal Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi /Pixabay/Capri23auto/

POTENSI BISNIS - Korlantas Polri bakal segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi.

Perubahan tersebut berkenaan warna dasar atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan, tak hanya perubahan warna, pelat nomor tersebut juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Utama Insiden Maut Kecelakaan Truk di Balikpapan

Menurutnya, belum bisa menjelaskan kapan waktu penerapan tersebut akan diberlakukan.

"Korlantas Polri siap menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022 dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Yusri menjelaskan, pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Dukung Program Satu Juta Rumah, BRI Mudahkan Layanan Pengajuan KPR

Pertama, dilakukan terlebih dahulu proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujarnya.

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2022 Pekan 21: Persib vs Persikabo Siaran Langsung Indosiar

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," jelas Yusri.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Baca Juga: Ramalan Zodiak: Scorpio, Sagitarius dan Aquarius Dilanda Galau Merana Akibat Cinta yang Tak Bisa Dimiliki

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum.

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x