Polisi bakal Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi

- 24 Januari 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi pelat nomor./ Polisi bakal Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi
Ilustrasi pelat nomor./ Polisi bakal Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi /Pixabay/Capri23auto/

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujarnya.

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2022 Pekan 21: Persib vs Persikabo Siaran Langsung Indosiar

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," jelas Yusri.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Baca Juga: Ramalan Zodiak: Scorpio, Sagitarius dan Aquarius Dilanda Galau Merana Akibat Cinta yang Tak Bisa Dimiliki

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x