POTENSI BISNIS - Mulai tahun 2022, satuan pendidikan mewajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.
Aturan terkait PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan yang mulai berlaku tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin, 27 Desember 2021.
Empat Kementerian tersebut di antaranya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Nomor SKB 4 Menteri tersebut di antaranya Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021.
Lalu Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).