Mulai Tahun 2022, Sekolah dan Kampus Wajib Tatap Muka Terbatas

- 27 Desember 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi: Mulai Tahun 2022, Sekolah dan Kampur Wajib Tatap Muka Terbatas
Ilustrasi: Mulai Tahun 2022, Sekolah dan Kampur Wajib Tatap Muka Terbatas /TRANS7/Tangkapan layar

Di dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru menjelaskan, seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas tahun 2022.

Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya, peraturan sebelumnya hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin.

Baca Juga: Ramalan Tahun 2022 Zodiak Aquarius Soal Percintaan dan Keuangan, Marcel Wen: Karakter Humoris

Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas, di antaranya:

1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.

2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

4. SKB tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah