POTENSI BISNIS - Beredar informasi bagi yang memiliki E-KTP akan mendapat bantuan dana Covid-19 dengan besaran bantuan Rp600 ribu.
Informasi tersebut disebar di platform media sosial Facebook oleh akun bernama "Memeyy Nackolly".
Akun tersebut menyebut warga Indonesia yang memiliki E-KTP bisa mendaftar penerima bantuan dana Covid-19 per tanggal 25 November 2021 sebesar Rp600 ribu. Postingan tersebut juga link pendaftaran.
Baca Juga: Kenakan Nomor Punggung 25 di Persib Bandung, David da SIlva Merasa Senang dan Beberkan Hal Unik Ini
Adapun narasi yang dibuat oleh akun "Memeyy Nackolly" tersebut adalah sebagai berikut:
“Khususnya Warga Indonesia Yang Sudah Punya E-KTP ELEKTRONIK , Sudah Bisa Mendaftarkan E KTP Nya Untuk Menerima Dana Bantuan Covid19 Per Tgl 25/11/2021, Sebesar Dana 600.000 Pencairan Tetap Di Rekening Sendiri,"
Setelah ditelusuri, ternyata informasi yang disebar akun Facebook "Memey Nackolly" tersebut tidak benar.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos), Hasim Bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemensos akan dilakukan melalui sistem. Seperti dikutip dari laman turnbackhoax.id.