Izin Perjalanan ke Indonesia Dibuka, Turis Wajib Miliki Asuransi Covid-19 Rp1 Miliar

- 14 Oktober 2021, 13:24 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Instagram.com/menkomarves / /
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Instagram.com/menkomarves / / /

POTENSI BISNIS - Pintu masuk bagi turis asing ke Indonesia kembali dibuka mulai pada hari ini Kamis, 14 Oktober 2021.

Pemerintah diketahui telah memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan ke Bali dan Kepulauan Riau.

Negara-negara yang dimaksud yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca Juga: Kemenag Optimis Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2022

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut seperti dikutip PotensiBisnis.com dari laman maritim.go.id pada Rabu, 13 Oktober 2021.

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau." Kata Luhut.

Baca Juga: Heroik Aksi Aldebaran Ringkus Iqbal, Mama Rosa Koma Terkena Timah Panas? Ikatan Cinta 14 Oktober 2021

Semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan Internasional Jakarta atau Manao, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan tes yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x