POTENSI BISNIS - Pintu masuk bagi turis asing ke Indonesia kembali dibuka mulai pada hari ini Kamis, 14 Oktober 2021.
Pemerintah diketahui telah memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan ke Bali dan Kepulauan Riau.
Negara-negara yang dimaksud yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca Juga: Kemenag Optimis Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2022
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut seperti dikutip PotensiBisnis.com dari laman maritim.go.id pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau." Kata Luhut.
Semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan Internasional Jakarta atau Manao, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan tes yang sudah ditetapkan.