Simak Penjelasan Kemenpan RB Terkait 3 Kategori Ambang Batas pada Seleksi PPPK Guru 2021

- 8 Oktober 2021, 09:20 WIB
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) /PR-Antara

POTENSI BISNIS - Setelah diundur beberapa kali, akhirnya rencana pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I tahun 2021 dijadwalkan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.

Pengumuman tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube @Kemendikbud RI.

Saat ini Peserta seleksi PPPK guru dibuat teka-teki dengan beredarnya nilai ambang batas pengadaan PPPK yang dipisah menjadi tiga kategori.

Penetapan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini hanya untuk Jabatan fungsional guru saja.

Baca Juga: Simak, Ternyata Bulan Kelahiran Bisa Ungkap Karakteristik dan Kepribadian Anda, Satu di Antaranya Pendendam

Penyesuaian nilai ambang batas yang ditetapkan dalam 3 kategori ini didasarkan pada aspirasi para peserta Seleksi PPPK Guru tahap I, yang mengajukan aspirasinya secara besar-besaran karena mengamati kondisi riil di lapangan yang sangat bertolak belakang dengan yang dibayangkan.

Terutama menyangkut kesulitan para peserta dalam mengerjakan soal kompetensi teknis dan permasalahan para peserta yang lanjut usia.

Menurut Katmoko Ari Sambodo selaku Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB, walaupun nilai ambang batas telah diperbaharui, kualitas dari PPPK Guru tetap diperhatikan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Jika Anda Dapat Membaca Kata-Kata Ini dengan Keras dan Jelas, Pikiran Anda Sangat Tajam

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x