Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menetri PAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman Menpan.go.id, berikut penjelasan tentang 3 kategori ambang batas di seleksi PPPK Guru 2021.
Nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Kenali Gejala Asam Lambung Rendah atau Hipoklorhidria, di antaranya Sesak Napas
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.
Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.
Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.
Selanjutnya, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Waspada! Asam Lambung Kurang Ternyata Bisa Berbahaya, Efeknya Tubuh Rentan Kena Infeksi