Simak Penjelasan Kemenpan RB Terkait 3 Kategori Ambang Batas pada Seleksi PPPK Guru 2021

- 8 Oktober 2021, 09:20 WIB
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) /PR-Antara

1. Terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik.

2. Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.

3. Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Peserta PPPK Guru berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah