Demi citra perusahaan BUMN itu bisa kembali positif. Erick Thohir pun menjelaskan, sejak menjadi Menteri BUMN, dirinya terus menekankan pentingnya core velue Akhlak di Kementerian dan seluruh perusahaan BUMN.
Baca Juga: CEK FAKTA: Dikabarkan Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Pindah Agama, Ini Penjelasannya
"Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Karena itu saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui terlibat, siap mempertanggungjawabkan," kata Erick Thohir dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Erick juga terus melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK dan Kejaksaan Agung serta KPK untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.
"Kasus Perum Perindo di tahun 2017 diharapkan bisa selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan nelayan kita," tambah dia.
Pihak Kejagung menjelaskan kasus ini terjadi pada 2017 ketika perusahaan menerbitkan medium term notes (MTN) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan. Saat itu berhasil dikumpulkan Rp 200 miliar.
Dana hasil MTN itu digunakan untuk modal kerja perdagangan dan menimbulkan masalah kontrol transaksi yang lemah.
Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.