Jadwal PPKM Mikro Luar Pulau Jawa-Bali Diperketat 43 Kabupaten/Kota, Ada 3 Hal Perlu Diperhatikan

- 6 Juli 2021, 12:45 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

POTENSI BISNIS - Usai PPKM Darurat berlaku, pemerintah akan memperpanjang PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang berlaku 6-20 Juli 2021.

Sebagaimana hal tersebut tertuang dalam siaran pers Kementerian Ekonomi Republik Indonesia HM.4.6/171/SET.M.EKON.3/07/2021.

Yang mana isinya, mengenai PPKM Mikro Diperpanjang untuk seluruh Kabupaten atau Kota di Luar Jawa, dan Diperketat untuk 43 Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Titik Penyekatan Jalan Tol PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali 2021 Ditambah, Berikut Daftar Lengkapnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, saat ini jumlah kasus aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.

Menurutnya, jika dilihat dari zonasi risiko-nya, maka 6 Provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi.

Sementara di Luar Jawa ada 10 Provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: PPKM Mikro: Berikut Daftar 43 Daerah yang Diperpanjang Usai 20 TKA China Masuk Indonesia

“Kesepuluh Provinsi dengan Risiko Tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: Tingkat BOR lebih dari 65 persen, dan Jumlah Kasus Aktif di atas 4.000 kasus,” kata Airlangga, Selasa 6 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Kemenko.

Airlangga menjelaskan, Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh Kabupaten atau Kota di Luar Jawa sebanyak 43 Kabupaten atau Kota berada di Level 4, sebanyak 187 Kabupaten atau Kota di Level 3, dan sebanyak 146 Kabupaten atau Kota di Level 2.

“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali," ujar Airlangga.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah Jelang Idul Adha 2021, Lengkap Arti serta Waktu Pelaksanaannya

Perpanjangan PPKM Mikro itu dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten atau Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi.

Airlangga menegaskan diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali).

Namun kegiatan di Sektor Esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM," katanya.

"Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” lanjutnya.

Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII tanggal 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 juga telah diatur tentang pengaturan Ibadah pada Hari Raya Idul Adha.

Yang mana, merujuk pada pengaturan di SE Menteri Agama Nomor 16/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat

Petunjuk Teknik diantaranya:

- Ketentuan Malam Takbiran dan takbir keliling Dilarang

- Shalat Idul Adha juga Ditiadakan bagi daerah risiko tinggi

- Pelaksanaan Kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah

Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah