Sanksi 10 Tahun Penjara Jika Sengaja Menolak Divaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

- 28 Juni 2021, 16:50 WIB
dengan sengaja menolak divaksin akan dijatuhi sanksi hingga 10 tahun penjara.*
dengan sengaja menolak divaksin akan dijatuhi sanksi hingga 10 tahun penjara.* /CDC/

POTENSI BISNIS – Pandemi Covid-19 belum juga berakhir di Indonesia. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan demi memutus rantai penularan Covid-19.

Salah satunya dengan program vaksinasi Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia secara gratis.

Namun, ternyata dalam perjalanannya proses vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan seperti semestinya.

Baca Juga: Ribuan Pegawai Retail di Bandung Disuntik Vaksin Covid-19

Masih banyak pihak-pihak yang menolak untuk diberikan vaksin dengan berbagai alasan yang dikeluarkannya.

Mengatasi berbagai penolakan oleh beberapa masyarakat pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang telah berlaku sejak 10 Februari 2021.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: China Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Anak-anak dan Remaja

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia ditargetkan untuk 181,5 juta penduduk agar terciptanya herd immunity.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x