Sanksi 10 Tahun Penjara Jika Sengaja Menolak Divaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

- 28 Juni 2021, 16:50 WIB
dengan sengaja menolak divaksin akan dijatuhi sanksi hingga 10 tahun penjara.*
dengan sengaja menolak divaksin akan dijatuhi sanksi hingga 10 tahun penjara.* /CDC/

Dikitup PotensiBisnis.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada Senin, 28 Juni 2021.

Bagi masyarakat yang menolak untuk diberikan vaksin Covid-19 dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain sanksi tersebut, masyarakat yang menolak untuk divaksin dapat dikenakan sanksi seseuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Isi dari UU Nomor 4 Tahun 1984 menerangkan jika seseorang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.

Pada pasal 15 dijelaskan juga bagi seseorang yang dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan.

Sehingga dapat menimbulkan wabah maka diancam pidana penjara maksimal sampai 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah