Dikitup PotensiBisnis.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada Senin, 28 Juni 2021.
Bagi masyarakat yang menolak untuk diberikan vaksin Covid-19 dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain sanksi tersebut, masyarakat yang menolak untuk divaksin dapat dikenakan sanksi seseuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Isi dari UU Nomor 4 Tahun 1984 menerangkan jika seseorang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
Pada pasal 15 dijelaskan juga bagi seseorang yang dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan.
Sehingga dapat menimbulkan wabah maka diancam pidana penjara maksimal sampai 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.***