Sanksi 10 Tahun Penjara Jika Sengaja Menolak Divaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

- 28 Juni 2021, 16:50 WIB
dengan sengaja menolak divaksin akan dijatuhi sanksi hingga 10 tahun penjara.*
dengan sengaja menolak divaksin akan dijatuhi sanksi hingga 10 tahun penjara.* /CDC/

POTENSI BISNIS – Pandemi Covid-19 belum juga berakhir di Indonesia. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan demi memutus rantai penularan Covid-19.

Salah satunya dengan program vaksinasi Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia secara gratis.

Namun, ternyata dalam perjalanannya proses vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan seperti semestinya.

Baca Juga: Ribuan Pegawai Retail di Bandung Disuntik Vaksin Covid-19

Masih banyak pihak-pihak yang menolak untuk diberikan vaksin dengan berbagai alasan yang dikeluarkannya.

Mengatasi berbagai penolakan oleh beberapa masyarakat pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang telah berlaku sejak 10 Februari 2021.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: China Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Anak-anak dan Remaja

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia ditargetkan untuk 181,5 juta penduduk agar terciptanya herd immunity.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini yang nantinya menjadi payung hukum jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai sasaran menolak proses vaksinasi ini.

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai langkah antisipasi, agar target mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity dapat terlaksana.

Baca Juga: Kroasia vs Spanyol Euro 2020 Babak 16 Besar: Tanpa Ivan Perisic Akankah Mampu Kalahkan Lawannya

Pada Perpres ini dijelaskan jika seseorang yang telah ditargetkan sebagai sasaran pemerima vaksin Covid-19 maka wajib mengikuti program vaksinasi ini.

Dikecualikan kepada seseorang yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Bagi sasaran yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 lalu menolaknya, maka akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif ini berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Selain itu, sanksi berupa penundaan dan penghentian layanan pemerintah dan juga sanksi berupa denda.

Menganai sanksi administratif ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

informasi vaksinasi dan sanksi.*
informasi vaksinasi dan sanksi.* Instagram/@kemkominfo

Dikitup PotensiBisnis.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada Senin, 28 Juni 2021.

Bagi masyarakat yang menolak untuk diberikan vaksin Covid-19 dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain sanksi tersebut, masyarakat yang menolak untuk divaksin dapat dikenakan sanksi seseuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Isi dari UU Nomor 4 Tahun 1984 menerangkan jika seseorang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.

Pada pasal 15 dijelaskan juga bagi seseorang yang dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan.

Sehingga dapat menimbulkan wabah maka diancam pidana penjara maksimal sampai 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah