Sanksi 10 Tahun Penjara Jika Sengaja Menolak Divaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

- 28 Juni 2021, 16:50 WIB
dengan sengaja menolak divaksin akan dijatuhi sanksi hingga 10 tahun penjara.*
dengan sengaja menolak divaksin akan dijatuhi sanksi hingga 10 tahun penjara.* /CDC/

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini yang nantinya menjadi payung hukum jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai sasaran menolak proses vaksinasi ini.

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai langkah antisipasi, agar target mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity dapat terlaksana.

Baca Juga: Kroasia vs Spanyol Euro 2020 Babak 16 Besar: Tanpa Ivan Perisic Akankah Mampu Kalahkan Lawannya

Pada Perpres ini dijelaskan jika seseorang yang telah ditargetkan sebagai sasaran pemerima vaksin Covid-19 maka wajib mengikuti program vaksinasi ini.

Dikecualikan kepada seseorang yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Bagi sasaran yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 lalu menolaknya, maka akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif ini berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Selain itu, sanksi berupa penundaan dan penghentian layanan pemerintah dan juga sanksi berupa denda.

Menganai sanksi administratif ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

informasi vaksinasi dan sanksi.*
informasi vaksinasi dan sanksi.* Instagram/@kemkominfo

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah