Usai Remas Payudara, Anggota DPRD Timor Tengah Selatan NTT Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 Mei 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual Anggota DPRD TTS NTT.*
Ilustrasi pelecehan seksual Anggota DPRD TTS NTT.* /Pixabay

POTENSI BISNIS - Anggota DPRD Timor Tengah Selasatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jean Neonnufa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual pada seorang perempuan.

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian mengungkapkan, dugaan pelecehan itu terjadi April lalu di rumah korban.

AKBP Andre juga menerangkan, jika tersangka dengan korban sudah saling mengenal.

Baca Juga: Disnakertrans Yogyakarta Ancam Cabut Izin Perusahan Terkait THR

Baca Juga: Lima Orang Tewas di Myanmar Akibat Bom Parsel

"Iya benar sudah menjadi tersangka pelecehan seksual," kata Adre kepada wartawan, pada Selasa, 4 Mei 2021.

Semula, katanya, tersangka sempat pergi dari rumah korban. Kemudian dia kembali setelah beberapa saat.

Barulah tersangka secara tiba-tiba meremas payudara korban dari belakang.

Baca Juga: Kilas Balik Kisah Asmara Bill Gates dan Melinda Berawal dari Kesamaan yang Dimiliki Keduanya

Korban sempat beberapa kali berteriak kesakitan, namun tak dihiraukan oleh tersangka.

"Sempat pergi, terus datang lagi, terus si korban ini sedang berada di teras rumah," ujarnya.

Menurutnya, pelecehan seksual itu disaksikan oleh sejumlah orang yang berada di teras. Sehingga, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga: Pemberi Sate Beracun Nani Sempat Nikah Siri dengan Tomy, Ini Kesaksian Ketua RT Tempat Tinggal Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 subsider Pasal 281 dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x