POTENSI BISNIS - Terkait ada dugaan layanan rapis test menggunakan alat bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Sumantera Utara, mendalami atas kasus tersebut.
Kabid Huma Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengutarakan penyidik Subdit IV
Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Baca Juga: Terungkap Semua! Polisi Nyamar, Bongkar Layanan Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sumut
"Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan tersebut," kata Hadi di Medan pada Rabu, 28 April 2021, dilansir dari ANTARA.
Selain itu, kata Hadi, pihaknya juga mengamankan lima orang pertugas rapid test yang merupakan karyawan satu di antara perusahaan farmasi ternama serta barang bukti alat rapid test antigen.
"Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," ujarnya.
Sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, digrebek polisi pada Selasa kemarin.
Penggerebekan tersebut dilakukan berkaitan dengan adanya kasus dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.