43 Stasiun Kereta Api Melayani Rapid Test Antigen di Pulau Jawa

- 20 Januari 2021, 18:51 WIB
PT KAI memberlakukan aturan penumpang kereta api harus membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan kondisi sehat. Aturan ini berlaku 9-25 Januari 2021
PT KAI memberlakukan aturan penumpang kereta api harus membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan kondisi sehat. Aturan ini berlaku 9-25 Januari 2021 /Instagram/@ptkaipersero/

POTENSIBISNIS - Mengingat pandemi virus Covid 19 di Indonesia saat ini belum berakhir.

Sampai saat ini sebagai salah satu syarat pelanggan untuk menaiki kereta api (KA) ini adalah dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau nonteaktif Rapid test antigen.

Maka Layanan rapid test antigen kembali ditambah oleh PT Kereta Api Indonesia (persero) di stasiun.

Baca Juga: Puan Maharani: Dukungan Indonesia untuk Palestina Tidak Akan Berubah

Total keseluruhan stasiun yang melakukan pelayanan rapid test antigen adalan 43 stasiun

Hal tersebut dilakukan untuk membantu pelanggan memenuhi persyaratan naik Kereta Api (KA) sesuai SE kemenhub no 4 tahun 2021.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Januari 2021: Ada Lonjakan 12.568 Kasus Baru

Adapun layanan rapid test antigen ini diperuntutkkan bagi pelanggan yang telah memiliki kode booking atau pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh dengan membayar sebesar Rp105.000 saja sebagaimana Dikutip dari tweeter @keretaapikita

Selain itu pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid test antigen dari fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik terpecaya dan lainnya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x