POTENSIBISNIS – Aparat kepolisian terus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan asusila yang melibatkan tenaga kesehatan (nakes) dengan pasien Corona di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Bahkan Saat ini, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Polisi menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin telah membenarkan bahwa anggotanya telah menetapkan GM (23) yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebagai tersangka.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Nadin Amizah, Ini Profil Penyanyi yang Kini Jadi Perbincangan Warganet
Baca Juga: UPDATE: Kristen Gray Dideportasi Ditjen Imigrasi, Ini Pasal yang Sudah Dilanggarnya
“Pelaku GM memposting screenshot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
Burhanuddin mengatakan, bahwa petugas RSD Wisma Atlet baru menyadari tentang viralnya postingan orang hubungan badan sesama jenis yang telah terjadi di TKP yang terlihat dalam aplikasi Twitter.
Selanjutnya, para petugas RSD Wisma Atlet mencoba mengecek pasien tersebut. Ternyata benar bahwa ada pasien yang mempunyai akun Twitter milik GM.