UPDATE: Kristen Gray Dideportasi Ditjen Imigrasi, Ini Pasal yang Sudah Dilanggarnya

- 19 Januari 2021, 21:18 WIB
Kristen Gray bersama pasangannya akan segera dideportasi dari Bali oleh Ditjen Imigrasi
Kristen Gray bersama pasangannya akan segera dideportasi dari Bali oleh Ditjen Imigrasi /Ditjen Imigrasi

POTENSIBISNIS – Kristen Gray, warga negara asing (WNA) yang sempat viral karena thread yang dia tulis di Twitter, kini sedang bersiap untuk dideportasi. Hal ini dilakukan karena dia terbukti melanggar pasal-pasal keimigrasian.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi berusaha melacak keberadaan dari Kristen Gray yang sempat tidak ditemukan di alamatnya di Banjar Penestanan Ubud Gianyar.

Tetapi, dari seorang sponsor Kristen Gray yang bernama I GST NGR Widyantara, Kristen Gray disebutkan tinggal di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem.

Baca Juga: LanYalla Mahmud Usulkan Swab Antigen Gratis bagi Siswa dan Mahasiswa

I GST NGR Widyantara pun berjanji membantu pihak Ditjen Imigrasi untuk menghubungi Kristen Gray.

Hingga akhirnya pihak Imigrasi berhasil memeriksa Kristen Gray, pada Selasa, 19 Januari 2021, Ditjen Imigrasi mengaku pihaknya akan segera mendeportasi Kristen Gray kembali ke negaranya, yaitu Amerika Serikat.

Hal ini dilakukan Ditjen Imigrasi bukan tanpa dasar, namun mereka telah berhasil melakukan pemeriksaan, dimana Kristen Gray terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang dan juga pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Virus Corona di Indonesia Cetak Rekor Baru, per- 19 Januari 2021

Bunyi pasal tersebut pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 ialah :

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x