'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan'
Alasan terperinci Kristen Gray yang dikenai pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ialah karena dia menyebarkan, LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempermasalahkan adanya hubungan sesama jenis.
Baca Juga: Banding Disetujui, Jerinx SID Dapatkan Sunat Hukuman Jadi 10 Bulan Penjara
Ada juga dimana dia menjelaskan kepada WNA lainnya tentang kemudahan akses masuk ke Indonesia padahal saat masa pandemi.
Selain itu penjualan e-book yang ia lakukan dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali lah yang melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kini Kristen Gray pun masih menunggu proses deportasi yang akan dilakukan oleh pemerintah, dan untuk sementara dia ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Baca Juga: Banjir Bandang Gunung Mas Puncak Bogor, Warga Diminta Waspada Selama 3 Hari Kedepan
Diketahui nama Kristen Grey mencuat ketika dia diperbincangkan karena thread di Twitter yang mengajak warga Amerika Serikat untuk pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19.
Bukan hanya itu, hal yang membuat netizen Indonesia geram adalah ketika wisatawan asing tersebut kedapatan melanggar beberapa aturan tinggal di Indonesia dan terkesan melakukan upaya gentrifikasi di Bali.
Hal ini membuat masyarakat sangat resahm hingga akhirnya Ditjen Imigrasi turun tangan untuk memintai keterangan dari Kristen Gray.