POTENSIBISNIS – I Gede Ary Astina alias Jerinx drumer grup band Superman Is Dead (SID) mendapat potongan hukuman penjara usai Pengadilan Negeri Denpasar menyetujui banding.
Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali, Jerinx menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.
“kemudian putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa salam masa penahanan” tutur Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa 19 Januari 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.
Baca Juga: Banjir Bandang Gunung Mas Puncak Bogor, Warga Diminta Waspada Selama 3 Hari Kedepan
Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021.
Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
“Jadi nanti setelah diberitahukan putusannya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Nadin Amizah Blunder? Ardhito Pramono: Enggak Ada yang Salah
Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini terdakwa Jerinx masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.