Ditemukan, Istri Jerinx Berharap Pelaku Teror Ancaman Pembunuhannya satu Sel dengan Sang Suami

- 21 November 2020, 18:50 WIB
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx saat didampingi istrinya, Nora Alexandra, usai mendapatan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp10 juta dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020.
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx saat didampingi istrinya, Nora Alexandra, usai mendapatan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp10 juta dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

POTENSIBISNIS – I Gede Ary Astiana alias Jerinx di vonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam persidangan kasusnya secara daring.

Jerinx terjerat kasus pidana lantaran unggahan statusnya di instagran yang dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Belum lama beredar kabar ancaman pembunuhan terhadap keluarga Jerinx di media sosial instagram.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Salah, Dr. Tirta: Satgas Covid 19 Harsusnya Dialog dengan FPI

Nora Alexandra, selaku istri Jerinx mengaku kerap mendapat ancaman pembunuhan semenjak Jerinx terjerat kasus ujaran kebencian dan di penjara.

Geram dengan tingkah warganet yang berlebihan, Nora Alexandra menyelidiki akun-akun tidak bertanggung jawab itu karena sudah meresahkannya dan keluarganya.

Nora juga mengumpulkan bukti ancman yang ditujukan kepadanya maupun keluarga dari orang tidak dikenal.

Baca Juga: Kecewa BPUM UMKM Tak Dapat? Ada Bansos Baru dari Kemensos Rp3,5 Juta, Ini Cara Daftarnya

Dua pemilik akun yang memberi ancaman kepadanya ditemukan oleh Nora setelah melakukan penelusuran.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x