POTENSIBISNIS – I Gede Ary Astiana alias Jerinx di vonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam persidangan kasusnya secara daring.
Jerinx terjerat kasus pidana lantaran unggahan statusnya di instagran yang dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Belum lama beredar kabar ancaman pembunuhan terhadap keluarga Jerinx di media sosial instagram.
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Salah, Dr. Tirta: Satgas Covid 19 Harsusnya Dialog dengan FPI
Nora Alexandra, selaku istri Jerinx mengaku kerap mendapat ancaman pembunuhan semenjak Jerinx terjerat kasus ujaran kebencian dan di penjara.
Geram dengan tingkah warganet yang berlebihan, Nora Alexandra menyelidiki akun-akun tidak bertanggung jawab itu karena sudah meresahkannya dan keluarganya.
Nora juga mengumpulkan bukti ancman yang ditujukan kepadanya maupun keluarga dari orang tidak dikenal.
Baca Juga: Kecewa BPUM UMKM Tak Dapat? Ada Bansos Baru dari Kemensos Rp3,5 Juta, Ini Cara Daftarnya
Dua pemilik akun yang memberi ancaman kepadanya ditemukan oleh Nora setelah melakukan penelusuran.