Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, dr. Tirta: Ia mengajarkan Arti 'Gentle', Ora Kabur

- 20 November 2020, 21:33 WIB
dr. Tirta berkunjung ke Jerinx SID di persidangan/
dr. Tirta berkunjung ke Jerinx SID di persidangan/ /Instagram.com/@dr.tirta

 

POTENSIBISNIS - Terkait Jerinx SID yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dr. Tirta angkat bicara dan memberikan tanggapannya.

Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah terkait kasusnya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx sebelumnya dilaporkan usai unggahannya yang menyebut 'IDI kacung WHO'.

I Gede Ari astina atau akrab disapa Jerinx SID ini dijatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Soal Penurunan Baligo HRS dan Pernyataan 'Bubarkan FPI', Fadli Zon Minta Pangdam Jaya Dicopot

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari astina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis, 19 November 2020, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Denpasar Update pertanggal 20 November 2020.

Melalui unggahan Instagramnya, dr. Tirta memberikan tanggapannya terkait hasil persidangan Jerinx SID tersebut. Menurutnya, Jerinx adalah sosok pemberani dalam menghadapi persidangan.

"Ni orang, gentle kok, ga bunuh, ga mencuri, ga maling, ga penganiayaan, ga gebukin, ga ketangkep karena narkoba pula, ga korupsi pulak" ungka dr. Tirta, dikutip dari Instagram @dr.tirta, 19 November 2020.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat Tinggi Magma Terus Bergerak ke Permukaan Tingkatkan Kewaspadaan

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Instagram @dr.tirta Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x