Jerinx Dijatuhi Vonis oleh Majelis Hakim 1 Tahun Lebih Penjara, Ini Suport dari Anji

- 19 November 2020, 20:11 WIB
Tampak Jerinx merangkul Anji usai jalani persidangan.*
Tampak Jerinx merangkul Anji usai jalani persidangan.* /Tangkap Layar/Instagram/@duniamanji.

POTENSIBISNIS – Salah satu personil Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina lebih kenal disapa Jerinx menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis 19 November 2020.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx, dikutip dari ANTARA.

Jerinx dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi, Kepulan Asap Tebal di Atas Puncak Hingga Kerap Terjadi Gempa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Kemudian ia menegaskan bahwa terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Segera Cek! BLT Subsidi Upah Termin 2 Tahap 3 Cair Tapi Tidak ke 5 Kriteria Rekening Ini

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jerinx mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x