Setelah Heboh Mesum Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Ini Fakta yang Diungkap Polisi

- 28 Desember 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi. Penyuka sesama jenis.
Ilustrasi. Penyuka sesama jenis. /pixabay/Kurious /

POTENSIBISNIS – Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pasien Covid-19 yang terlibat dalam kasus asusila itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penyebar konten asusila.

"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Pelaku penyebaran ternyata orang yang di dalam Wisma Atlet, yakni diduga korban sendiri yang menyebarkan melalui tiga akun miliknya.

Baca Juga: Sebut Sengketa Tanah Pesantren Habib Rizieq itu Diskriminatif, Fadli Zon: Rakyat Menonton Adegan Ini

"Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," kata Kombes Yusri, seperti dikutip dari PMJ News.

Gelar perkara tersebut dilakukan pihak kepolisian pada Minggu pagi setelah menerima laporan perihal adanya konten asusila di media sosial.

"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," tutur Yusri.

Baca Juga: Ini 4 Bansos Pemerintah yang Berlanjut di 2021, Cek dan Siap-siap Daftar

Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pasien sebagai terlapor karena kondisinya masih positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x