Dikutip dari berita prbandungraya.pikiran-rakyat.com berjudul "Soal Kasus Dugaan Asusila di Wisma Atlet: Polisi Tetapkan Pasien Jadi Tersangka, Nakes Masih Saksi"
pada Minggu, 27 Desember 2020, kedua pelaku tindak asusila telah ditangkap polisi.
Pihak manajemen pun menyebut akan meningkatkan standar prosedur operasional RSD Wisma Atlet agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, pada Minggu malam, pihak kepolisian dikabarkan telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan perbuatan mesum tersebut.
Kombes Pol Yusri Yunus, pasien Covid-19 yang terlibat dalam kasus asusila itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penyebar konten asusila.
"Tersangka sudah kita tetapkan, dua orang. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya," jelasnya.
Terkait kasus ini, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet telah membenarkan adanya tindakan asusila sesama jenis antara oknum nakes dengan pasien Covid-19.***prbandungraya.pikiran-rakyat.com/Najla Firdaus