Jangan Lupa! Wisatawan yang Berkunjung ke Bandung Harus Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 19:40 WIB
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen /humas Bandung

POTENSIBISNIS - Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bandung, jangan sampai lupa mengantongi Hasil Negatif Rapid Test Antigen.

Libur Natal dan tahun baru sebentar lagi, tentunya bagi sebagian orang hal ini akan dimanfaatkan untuk berkunjung ke luar daerah, berlibur atau sekedar berkunjung ke sanak sodara.

Namun, sekalipun anda bisa berkunjung ke luar kota atau pergi berlibur, tentunya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga: Siapa Saja Menteri yang Dilengserkan? Jokowi: Pelantikan akan Dilaksanakan InsyaAllah Besok Pagi

Mengenai hal demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan aturan bagi para wisatawan yang akan datang ke Kota Bandung.

Para wisatawan yang akan berkunjung ke Bandung diharuskan membawa surat keterangan hasil negatif rapid antigen. Hasil uji rapid antigen sekurang-kurangnya memiliki masa berlaku selama 3 hari.

Aturan tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa. Sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Wisatawan Harus Kantongi Hasil Negatif Rapid Test Antigen Saat Berkunjung ke Bandung".

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp3, 5 Juta, Cek Syarat dan Aturannya

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan surat edaran yang pada 21 Desember 2020. Dalam surat edaran tersebut berisi permintaan Wali Kota Bandung kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Nataru 2021.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x