Jangan Lupa! Wisatawan yang Berkunjung ke Bandung Harus Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 19:40 WIB
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen /humas Bandung

Baca Juga: Mengejutkan, Terungkap 1.412 Perkara Korupsi dengan Kerugian Negara Rp3 Triliun di Tahun 2020

5. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.

Selain itu, pengunjung diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.

7. Implementasi Iangkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK di info.gtk.kemdikbud.go.id, Hanya 3 Kategori Ini yang Diperbolehkan

Dalam rilis resmi itu disebutkan, dikeluarkannya Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020 pada 19 Desember 2020 lalu.

Di dalam surat edaran itu memuat tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kewajiban wisatawan membawa hasil uji rapid antigen ke Kota Bandung ini juga menindaklajuti atas surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.*** (Dila Nashear/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah