Jangan Lupa! Wisatawan yang Berkunjung ke Bandung Harus Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 19:40 WIB
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen /humas Bandung

POTENSIBISNIS - Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bandung, jangan sampai lupa mengantongi Hasil Negatif Rapid Test Antigen.

Libur Natal dan tahun baru sebentar lagi, tentunya bagi sebagian orang hal ini akan dimanfaatkan untuk berkunjung ke luar daerah, berlibur atau sekedar berkunjung ke sanak sodara.

Namun, sekalipun anda bisa berkunjung ke luar kota atau pergi berlibur, tentunya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga: Siapa Saja Menteri yang Dilengserkan? Jokowi: Pelantikan akan Dilaksanakan InsyaAllah Besok Pagi

Mengenai hal demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan aturan bagi para wisatawan yang akan datang ke Kota Bandung.

Para wisatawan yang akan berkunjung ke Bandung diharuskan membawa surat keterangan hasil negatif rapid antigen. Hasil uji rapid antigen sekurang-kurangnya memiliki masa berlaku selama 3 hari.

Aturan tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa. Sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Wisatawan Harus Kantongi Hasil Negatif Rapid Test Antigen Saat Berkunjung ke Bandung".

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp3, 5 Juta, Cek Syarat dan Aturannya

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan surat edaran yang pada 21 Desember 2020. Dalam surat edaran tersebut berisi permintaan Wali Kota Bandung kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Nataru 2021.

Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran, kafe, warung makan, tempat hiburan, mal dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB. Serta pembubaran kerumunan massa di ruang publik, dan juga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW atau RT

4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala.

Baca Juga: Cek Tempat Wisaya Ancol saat Natal dan Tahun Baru 2021, Apakah Tetap Buka?

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) Indonesia yang dapat diunduh pada Play Store kecuali pengguna moda transportasi kereta api.

Lalu Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Mengejutkan, Terungkap 1.412 Perkara Korupsi dengan Kerugian Negara Rp3 Triliun di Tahun 2020

5. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.

Selain itu, pengunjung diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.

7. Implementasi Iangkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK di info.gtk.kemdikbud.go.id, Hanya 3 Kategori Ini yang Diperbolehkan

Dalam rilis resmi itu disebutkan, dikeluarkannya Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020 pada 19 Desember 2020 lalu.

Di dalam surat edaran itu memuat tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kewajiban wisatawan membawa hasil uji rapid antigen ke Kota Bandung ini juga menindaklajuti atas surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.*** (Dila Nashear/Pikiran-Rakyat)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah