Jangan Lupa! Wisatawan yang Berkunjung ke Bandung Harus Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 19:40 WIB
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen /humas Bandung

Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran, kafe, warung makan, tempat hiburan, mal dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB. Serta pembubaran kerumunan massa di ruang publik, dan juga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW atau RT

4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala.

Baca Juga: Cek Tempat Wisaya Ancol saat Natal dan Tahun Baru 2021, Apakah Tetap Buka?

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) Indonesia yang dapat diunduh pada Play Store kecuali pengguna moda transportasi kereta api.

Lalu Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah