POTENSI BISNIS - Saksi dalam dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan terdapat 20 orang yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 setelah menghadiri acara Rizieq Shihab di Megamendung.
Hal tersebut dikatakan Agus dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021.
"Berdasarkan informasi terdapat 20-an yang reaktif dari beberapa desa. Tapi saya tidak tahu detailnya," ujar Agus, Senin, 19 April 2021 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sidang Kasus Rizieq Shihab Kembali Digelar dengan Agenda Ini
Baca Juga: Ini Sanksi UEFA Bagi 12 Klub yang Gabung Liga Super Eropa
Ketika ditanya Jaksa dari mana data jumlah orang yang reaktif tersebut, Agus menjawab data jumlah orang yang reaktif Covid-19 itu didapat dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.
"Dari Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," ujar Agus dalam persidangan.
Agus juga mengungkapkan setelah acara peletakan batu pertama pondok pesantren Agrikultural yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung, Dinkes Kabupaten Bogor telah melakukan "tracing" di enam desa.
Baca Juga: Komisi VI DPR: Ide Pemindahan Ibu Kota Bukan Hal yang Tak Biasa, Tapi Bukan Hal Baru
Baca Juga: Terkait Kasus Joseph Palu Zhang, Menag Apresiasi Polri Tangani Masalah Ini
Selain itu juga dikatakan Agus bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor telah telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan tes usap hingga penyemprotan disinfektan di enam desa tersebut.
"Ada kurang lebih enam desa, kemudian melakukan "tracing", kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi pesantren," pungkasnya.
Untuk informasi, sidang lanjutan kasus Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021 pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
Perkara yang dipersidangkan kali ini adalah perkara nomor 221, 222, dan 226 tentang kasus karantina kesehatan.
Untuk nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Syihab, 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, dan perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Syihab.***