Polda DIY Ungkap Tiga Modus Pelaku Kasus Pelanggaran UU ITE

- 14 April 2021, 16:25 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto gunakan GeNose C19 untuk Deteksi Covid-19.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto gunakan GeNose C19 untuk Deteksi Covid-19. /Humas Polda DIY

POTENSI BISNIS – Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil mengungkap beberapa modus pelaku pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto mengatakan telah mengungkap tiga kasus berbeda dalam pelanggaran UU ITE ini.

Kasus pertama dilakukan oleh seorang yang berstatus mahasiswa berinisial AST (21) yang mengirimkan video asusila kepada korbannya.

Baca Juga: Muannas Alaidid Ingatkan Pemerintah Soal Revisi UU ITE: Jangan Sampe di Medsos Bebas Menghujat Satu Sama Lain

AST ditahan dengan barang bukti yaitu satu unit ponsel Oppo A5s warna hitam serta sim card yang terpasang juga diamakan polisi.

Menurut Yuliyanto, peristiwa yang terjadi di wilayah Kalasan, Sleman ini melakukan modus kejahatan dengan membagikan video asusila yang dilakukan korban.

“Modus operandi pelaku mengirimkan satu video asusila yang dilakukan korban dan dikirimkan ke handphone korban melalui pesan WA dari handphone pelaku dan pelaku juga memposting screenshoot video asusila tersebut,” ujar Yuliyanto, Rabu, 14 April 2021, dikutip dari PMJ News.

Selain itu, kata dia, pelaku juga menyebarkan screenshoot video asusila itu ke media sosial Facebook dan grup Facebook IPM New (Informasi Prambanan Manisrenggo dan sekitarnya) dengan akun facebook Zextoria milik pelaku.

Baca Juga: Jelang Duel PSM Makassar vs Persija Semifinal Piala Menpora, Syamsuddin: Wanggai Saya Tampilkan Besok

Dalam kasus ini tersangka AST terancam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Yulianto pun menjelaskan kronologi kasus kedua yang menjerat tersangka MA (39) mengenai transaksi jual beli menggunakan marketplace.

Modus MA yakni melakukan penipuan kepada konsumen dimana barang yang dipesan tidak pernah dikirim. Menurutnya, hal ini dilakukannya menggunakan akun media sosial orang lain.

“Modus operandi pelaku memposting menawarkan kurma, beras dan sembako menggunakan Facebook U Hasan Ali di marketplace Facebook,” ujarnya.

Pelaku MA dikenai ancaman Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan kasus terkhir yang diungkapnya yaitu mengenai penipuan yang menjerat pelaku berinisial JU mengenai transaksi online jual beli sepeda.

Baca Juga: Bank BRI Tutup Operasional di Aceh, Buntut Penerapan Kebijakan Qanun

“Modus operandinya pelaku menghubungi korban yang sedang mencari sepeda melalui grup media sosial Facebook dan mengaku mempunyai barang yang sedang dicari korban dengan harga jual yang murah atau di bawah harga standar,” ujarnya.

Pelaku JU bakal disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x