Berikut Kendaraan Darat yang Terkena Larangan Mudik Lebaran dan Sanksinya

- 9 April 2021, 18:05 WIB
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.*
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

POTENSI BISNIS - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan resmi pengendalian transportasi di masa pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021.

Aturan ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang Idul Fitri 1442 H.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan aturan ini resmi berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Humas Gulkarmat Sebut Insiden Kebakaran di Pasar Kambing Tanah Abang Telan Kerugian Besar

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan mode transportasi darat yang terkena larangan mudik yaitu kendaraan bermotor umum jenis mobil bus, kendaraan bermotor umum jenis penumpang, kendaraan bermotor perseorangan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

"Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan," kata Budi seperti dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dia menyebutkan pengecualian berlaku untuk orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk PNS, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK 10 April 2021: Aries, Scorpio dan Capricorn Mendapat Peluang Besar

Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x