Berikut Kendaraan Darat yang Terkena Larangan Mudik Lebaran dan Sanksinya

- 9 April 2021, 18:05 WIB
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.*
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

"Ibu hamil dengan satu pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat," kata dia.

Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang yang tidak untuk membawa penumpang.

"Jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja, bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang itu tidak boleh," terang Budi.

Juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar Indonesia dari luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal.

"Pengawasan akan dilakukan oleh Polri dengan membuat pos-pos cek poin di beberapa daerah. Nanti ada penguatan dari unsur TNI, unsur Satpol PP kabupaten/kota, atau kemudian dari unsur Dinas Perhubungan kabupaten/kota," ujar Budi.

Terkait sanksi, kata Budi, akan diberlakukan beberapa bersama Polri.

Sanksi tersebut yaitu kendaraan yang terkena larangan mudik dan tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan akan diputar balik.

"Bagi kendaraan Travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian baik berupa penilangan dan juga tindakan lain sesuai dengan Undang-undang yang ada.

Budi juga menjelaskan terdapat rute aglomerasi yang mendapat pengecualian dari larangan pergerakan ini.

Rute-rute tersebut menghubungkan antar-kota dalam satu rumpun.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x