Berikut Kendaraan Darat yang Terkena Larangan Mudik Lebaran dan Sanksinya

- 9 April 2021, 18:05 WIB
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.*
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Ibunda Bams Samsons Diduga Melakukan Penyekapan, Kombes Pol Yusri: akan Usut Kasus Tersebut

“Jadi untuk wilayah perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan," ucap Budi.

Wilayah aglomerasi tersebut yaitu:

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x