POTENSI BISNIS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI serta kasus gratifikasi dari sejumlah pihak.
Berdasarkan putusan Hakim, Eks Menpora itu dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Imam juga divonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19 miliar dalam tempo satu bulan sejak putusan.
Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Dieksekusi ke LP Sukamiskin
Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka jaksa akan melelang harta benda milik Imam untuk dijadikan uang pengganti.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Rabu, 7 April 2021 dikutip dari PMJ News.
Selain itu, dikatakan Ali, Imam juga dibebankan kewajiban untuk membayar denda pidana sebesar Rp400 juta.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu
"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta," ujar Ali.