Eks Menpora Imam Nahrawi Dieksekusi ke LP Sukamiskin

- 8 April 2021, 12:31 WIB
Mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

POTENSI BISNIS – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi terpaksa harus menghabiskan waktunya untuk tujuh tahun ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Hal ini menyusul eksekusi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Baca Juga: Usai Tangkap Bos PT BLEM Samin Tan, KPK Pastikan Akan Menangkap DPO Lainnya

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 7 April 2021dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya terpidana Imam Nahrawi telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

Baca Juga: Ramadhan 2021:  Inilah 68 Negara Yang Puasanya Terlama Hingga Tercepat, Indonesia Nomor Berapa ya?

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah