Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, Komisi IV DPR RI Akan Bentuk Panja

- 7 April 2021, 10:44 WIB
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR Hasan Aminuddin (tengah) dan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulfikar Muchtar (kiri) berdialog dengan nelayan di Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/2/2020). Terkini Hasan akan membentuk Panja bahas perubahan UU No. 5 tahun  1990
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR Hasan Aminuddin (tengah) dan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulfikar Muchtar (kiri) berdialog dengan nelayan di Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/2/2020). Terkini Hasan akan membentuk Panja bahas perubahan UU No. 5 tahun 1990 / ANTARA FOTO/Budi Candra

POTENSI BISNIS - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal KLHK, KKP dan Kementan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
 
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hasan mengatakan Komisi IV DPR RI dan pemerintah melalui KLHK, KKP dan Kementan telah sepakat untuk melakukan revisi Undang-undang.
 
"Komisi IV DPR RI bersepakat untuk membentuk Panitia Kerja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Hasan, Selasa, 6 April 2021 dikutip dari Antara.
 
Hasan berharap perubahan Undang-Undang ini mampu menjamin adanya kepastian hukum antara kewajiban manusia dalam melindungi alamnya serta hubungan antara masyarakat dengan sumber daya alamnya.
 
"Menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam kaitannya dengan sumber daya alam hayati serta menjamin distribusi manfaat sumber daya alam hayati secara adil dan berkelanjutan," ia menambahkan.
Selain itu, Hasan juga mengatakan pihaknya menyarankan untuk pengaturan sanksi atas kejahatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem.
 
Hasan menjelaskan pengaturan sanksi atas kejahatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem perlu diberikan penguatan.
 
Maka dari itu perlunya legislasi nasional mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem agar dapat melindungi sumber daya alam secara efektif dan juga menjamin kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurut Hasan undang-undang yang berlaku sebelumnya sudah tidak efektif dalam melindungi serta menjaga sumber daya alam di Indonesia.
 
"Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dirasa sudah tidak cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam di Indonesia," pungkasnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x